Islam Berkembang atau Islam yang Relevan

Agama islam adalah merupakan agama yang rahmatan lilalamin atau dengan kata lain merupakan agama yang selalu mengedepankan kesejahtraan, ketenangan serta di iringi dengan pesan perdamain.  Islam tak pernah menganjurkan kekerasan sekalipun terhadap yang orang dzalim kepada diri kita sendiri.
Islam pun selalu membawa ajaran yang selalu mementingkan kepentingan orang banyak ketimbang kepentingan pribadi atau golongan khususnya di lingkungan masyarakat plural seperti di negara kita.
Agama pun menjadi salah satu pertimbangan pembuatan kebijakan di indonesia selain karena kehidupan yang plural dan majemuk masyarakat kita cenderung juga bersifat kesukuan.

Namun seiring perkembangan teknologi yang merajai kehidupan di berbagai aspek, muncul istilah-istilah yang mengaitkan berbagai persoalan dengan kata "Perkembangan"/Berkembang. Mulai dari Pendidikan berkembang, Ekonomi berkembang, Manusia berkembang sampai pada rumusan tentang "Islam berkembang".
Namun pemilihan kata 'Berkembang' yang di pasangkan dengan kata islam ini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama-ulama.

Murujuk dari buku Prof Muhammad Quraish Shihab(Logika Agama, 2018) tentang pemilihan kata Islam berkembang menjadi sangat populer di kalangan para penulis-penulis ketika membahas islam Terdapat dua istilah yaitu al-Islam mutathawwir/islam berkembang dan al-Islam shalih li kulli zaman wa makan/Islam yang relevan di setiap waktu dan tempat. Jika di lihat dari segi konteks keduaanya memiliki maksud dan tujuan yang sama. Namun tidak demikian kata Mahaguru dari seorang Quraish Shihab ketika masih berkuliah di Al-azhar Mesir.

Beliau memaparkan kesesuaian ajaran islam di setiap waktu dan zaman tidak serta merta bisa di katakan bahwa islam berkembang.
Merujuk dari beberapa literatur tentang disiplin ilmu sosial, maka akan di temukan kesepakatan dari para pakar-pakar sosiologis bahwa sifat dari kehidupan ini adalah berkembang/dinamis. namun perlu di dalami apa makna dari kata berkembang itu sendiri.
Sebagai konsekuensi dari teori "Islam berkembang" ini maka akan lahir lahir ungkapan bahwa:"Dahulu Tuhan berbilang, sekarang menjadi Tuhan yang maha esa dan contoh lain di masa pemerintahan Khalifah Umar yang pernah mengharamkan sesuatu yang di sebelumnya diperbolehkan yaitu masalah pembagian zakat bagi kaum muallaf dan pelarangan nikah mut'ah.

Kasus diatas dibenarkan oleh islam dan dimasukkannya dalam kaidah ushul fiqh yang berbunyi:"Keberadaan atau ketiadaan suatu ketetapan hukum tergantung pada 'illat hukum itu sendiri".
Namun yang dapat penulis simpulkan dari beberapa bacaan yaitu seiring dengan perkembangan ilmu dan akal manusia tidak serta merta dikatakan bahwa islam juga berkembang, namun yang mesti dipahami adalah pemahaman terhadap rincian ajaran islam yang berkembang yang dipengaruhi oleh ilmu dan masyarakatnya, serta tingkat kecerdasannya.


Komentar

Postingan Populer